Warga Kecamatan Babat Toman Ditangkap Polisi di Musi Rawas, ini Kasusnya

 


Musi Rawas - Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira jam 14.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku TP Narkotika A.n SUSANTO BIN TAMRIN Bersama dengan ERLINA BIN RAIS (Alm) Di Jalan Poros Trans subur Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas.


Saat penangkapan pelaku sedang melakukan perjalanan dari Desa Mangun jaya (Musi Banyuasin) menuju Desa Lubuk Pandan  Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil APV Warna Hitam dengan nopol BG 9610 NR yang dikemudikan oleh Sdr  SUSANTO BIN TAMRIN.



Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil warna hijau berlogo botol coca-cola yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *23,36 gram*,yang ditemukan di Bak Belakang Mobil Yang di kendarai pelaku, Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut milik kedua pelaku tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Diketahui pelaku warga Desa Muara Punjung Keamatan. Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.


Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achamad Gusti Hartono melalui Pers Rilisnya menjelaskan, " Penangkapan pelaku berdasarkan Lp-A/ 75/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Status tersangka Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jelas Kapolres Musi Rawas (9/7/22)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler