MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, yang terjadi pada hari rabu tanggal 06 april 2022 sekira pukul 15.00 wib di kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui, dikantor Desa C Nawangsasi KecamatanTugumulyo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik kantor desa C Nawangsasi.
Pasalnya, Pada saat korban sedang berkerja dikantor desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo ditanya Sekdes dimana tabung gas dan setelah di cek hilang dan merasa curiga di cek seluruh ruangan 1(satu) buah kamera merk Nixon warna hitam dan 2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1(satu) Tabung gas 3 Kg telah hilang dan diperkirakan kerugian sebesar Rp. 7.200.00,- (Tujuh juta Dua ratus ribu rupiah ) dan diperkirakan pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor desa Nawangsasi.
Kemudian, tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA NIKO ROSBARINTO SH telah megamankan DPO terhadap tersangka an. SUSWARI (19) di simpang periuk di sebelah kantor samsat drive thru kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. (18/7/2022)
Berdasarkan keterangannya pelaku warga Rt.04 Kelurahan Air Temam kec. Lubuklinggau Selatan II kota. Lubuklinggau.
Diwaktu sama, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achamad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP. Dedi Rahmat Hidayat, S.H. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, " benar telah dilakukan penangkapan dugaan pelaku bernisial S, pelaku salah satu DPO kasus pencurian di kantor Desa C Nawangsasi pada Bulan April lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-18/IV/2022/SS/MURA/SEK.TGM / tanggal 06 april 2022. Selanjutnya pelaku akan dilakukan proses hukum yang berlaku." jelas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas (rls/Zainuri)