MUSI RAWAS- Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. yang terjadi pada hari rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 15.00 wib di kontrakan Rt 004 kel muara kelingi Kecamatan Muara kelingi Kabupaten Muara Rawas.
Diketahui telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 1 juni 2022 sd 15 juni 2022 di dalam rumah kontrakan Rt 004 Kel Muara Kelingi Kec Muara kelingi Kab Musi Rawas yang dilakukan oleh EJA dan Kawan-kawan.
Para pelaku sebanyak 5 orang dan salah satu yang bernama REMON menjemput korban saat korban sedang berada di acara pesta pernikahan yang berada di Ds Pulau panggung, kemudian teman pelaku sdr REMON membawa kerumah kontrakan sdr REZA kemudian tibanya disana sudah ada Sdr REZA dan 4 orang temannya (fahmi,erik okta,jalal), lalu KORBAN di setubuhi dengan bergantian oleh Sdr REZA dan Sdr REMON besrta 4 orang temannya, pada saat hendak pulang namun korban disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari korban juga sempat di jual ke laki-laki lain sehingga total pelaku sebanyak 6 Orang
Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA DORIS PIDRIANDI, S.H telah megamankan terhadap tersangka EJA Bin BUSTONI di desa kali sereng Kecamatan Tugumulyo Kab Musi Rawas. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achamad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP. Dedi Rahmat Hidayat, S.H. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, " Membenarkan adanya penakapan terhadap dugaan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, penagkapan berdasarkan pengaduan LP/B-112/VII/2022/SS/MURA/tanggal 13 Juli 2022 ." (20/7/2021)