Kapolres Musi Rawas Himbau Masyarakat Mematuhi Sekaligus Menerapkan SE Kemenhub

 

MUSI RAWAS-Sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.


Maka dalam hal ini, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono, menghimbau kepada masyarakat khusunya diwilayah hukum Polres Mura, untuk mematuhi sekaligus menerapkan SE Kemenhub tersebut.


Hal tersebut dibenarkan, suami Ny Irene Gusti Hartono saat dimintai keterangan, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (17/7/2022).


"Sesuai SE dari Kemhub RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, maka kiranya kepada masyarakat di Mura, pada 17 Juli 2022, mulai menerapkan SE tersebut," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 


Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:


Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;


Dan ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;


Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;


Lalu kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau


Serta keenam, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


"Namun, aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," papar perwira berangkat melati dua ini.


Kapolres berharap masyarakat agar mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19, serta meminta agar seluruh wilayah di Kabupaten Mura, menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri.


“Saya minta agar masyarakat di Kabupaten Mura, ikuti aturan. Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler