MUSI RAWAS UTARA - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil Ungkap Perkara Tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Pasalnya, Personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi di Desa Tanjung agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.
Selanjutnya personil dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Kemudian personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Nisial W dan didapati barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkus Plastik Bening Transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram. W diamankan oleh petugas kepolisian berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. (19/7/22)
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SI.k melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson.SH menjelaskan, " Benar telah diamanakan tersangka nisial W. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Informasi Masyarakat atas dugaan pelaku Tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu. Dari pengakuannya pelaku " Desa Bukit ulu Kecamatan Karang jaya Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel." Jelas Kasat Narkoba Polres Muratara (21/7/22)
(Zain)