MURATARA - Polres Muratara melalui Polsek Karang Dapo berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana.
Pasalnya, telah terjadi TP Pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum RIE di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Diduga dilakukan EDWINANTO (38) dengan cara mengambil buah sawit langsung dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan angkong langsung dari batangnya. (12/7/22)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 50 (Lima puluh ) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.500 Kg dan jika ditafsir dengan uang sekira Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian personel Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan adanya Pelaku yang sedang melakukan Pencurian Sawit di Lokasi Devisi V PT Lonsum RIE Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo. Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH, MH dan agt Polsek untuk melakukan penangkapan bersama Security. Setelah sampai dilokasi langsung mengamankan Tersangka EDWINANTO Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (13/7/22)
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK melalui Kapolsek Karang Dapo AKP. Forliamzons Regapat.S.IP MH dalam Pers rilis tertulis menjelaskan, " Benar Polsek Karang Dapo telah mengamankan pelaku dugaan pencurian. Pelaku di amankan berdasarkan pengaduan Laporan Polisi nomor: LP / B - 16 / VII/ 2022 / SPKT / SEK KRDP/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2022.
Pelaku warga Dusun II Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara." Jelas Kapolsek Karang Dapo (14/7/22)