Mun DJ Warga Kecamatan Rawas Ulu di Tangkap Satresnarkoba Polres Muratara, Ini Kasusnya

MURATARA - Polres Muratara Melalui Sat Resnarkoba berhasil Ungkap kasus Perkara Tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Extacy. (15/7/22)


Sebelumnya Personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkoba diwilyah hukum Polres Muratara letaknya di Desa Remban Kecamatam Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.


Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu Pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2022 jam 17.30 wib di dekat gilingan padi dusun IV Desa remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara Prov. Sumsel didapati laki - laki bernisial MUN DJ (50) dan didapati didalam saku celana sebelah kanan depan yg sedang dipakainya ditemukan 10 (sepuluh) butir pil warna hijau yg diduga narkotika jenis Extacy yang diakuinya adalah miliknya, selanjutnya HERMANSYAHWIRAN ALIAS MUN DJ BIN YAN CIK berikut Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. 


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK melalui Kasat Narkoba Akp Darmason, SH, M.H. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, " berdasarkan informasi dari masyarakat Satresnarkoba Polres Muratara berhasil mengamankan pelaku dugaan Tersangka sebagai pembeli / pengedar Narkotika jenis Extacy. Kini tersangka sudah di Mapolres Muratara untuk dilakukan proses selanjutnya." Jelas Kasat Narkoba Polres Muratara (16/7/22)

(Rls/Zai)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler