MURATARA - Polres Muratara melalui Poksek Rawas Ulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana.
Pasalnya, telah terjadi TP Curas terhadap karyawan PT. PNM di jembatan 2 pulau lebar, Rawas Ulu dengan cara pada saat kedua korban an. NIKMATUL dan BOBI melintas di jembatan 2 pulau lebar di hadang oleh tiga orang pelaku antara lain SUKUR (46), GUNAWAN(32) dan DIKA (DPO) dengan cara plk SUKUR menodongkan pistol ke kepala korban an. NIKMATUL dan mengambil uang didalam tas yang ada pada korban NIKMATUL dan BOBI selanjutnya para pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan berjalan kaki. (2/6/22)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 90.175.000,- (sembilan puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Setelah menerimah pengaduan, Personel Polsek Rawas Ulu di pimpin Kapolsek Rawas Ulu IPTU HERWAN OKTARIANSYAH, SE.,M.Si di bantu Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap dua tsk an. SUKUR dan SARIP di rumah tsk SUKUR di Ds. Teladas Kec. Rawas Ulu Kab Muratara dalam perkara 372 atau penggelapan. (16/6/22)
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 di lakukan konfrontasi antara kedua korban (NIKMATUL dan BOBI) dengan tsk. SUKUR dgn hasil kedua korban masih dapat mengenali dan benar salah satu pelakunya adalah tsk SUKUR sehingga di lakukan pendalaman didapatkanlah nama pelaku lainnya yaitu GUNAWAN Bin USMAN dan DIKA (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 14.00 wib personil Polsek Rawas Ulu di pimpin oleh Kapolsek melakukan penangkapan thd tsk GUNAWAN Bin USMAN di kediamannya, juga dilakukan konfrontir dgn kedua korban dan kedua korban pun masih dapat mengenalinya dan benar tsk GUNAWAN Bin USMAN adl salah satu pelaku penodongan, untuk kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK melalui Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan oktariansyah,M.SI. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, "Benar telah diamankan dua orang pelaku dugaan pencurian. Pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi nomor: LP / B - 10 / VI/ 2022 / SPKT / SEK ERWS ULU/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 02 Juni 2022. Kedua pelaku tersebut warga Dusun I, Desa Teladas, dan Dsn. II, Ds. Lubuk Mas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Muratara." Jelas Kapolsek Rawas ULU (14/7/22)