MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 12.00 Wib Di depan pelapor Desa Sumber jaya dusun 2 Kecamatan Sumber harta Kabupaten Musi Rawas.
Pasalnya, Telah datang ke polsek Stl Ulu Terawas hari rabu tanggal 13 juli 2022 sekira jam 14.30 wib melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam No.Pol. BG 6120 GAA yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki laki.
Pada saat sepeda motor terparkir di depan rumah pelapor dan pada saat itu posisi pelapor sedang berada di dalam rumah kemudian terlihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor milik pelapor dan 2 orang pelaku lainnya sudah menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor milik pelaku kemudian pelapor keluar rumah mengejar pelaku kemudian pelaku terjatuh dan sepeda motor pelaku di tinggalkan oleh pelaku.
Ketiga dugaan pelaku tersebut bernisial DADANG JAUHARI, TRIS dan ROZI ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Utara
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achamad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP. Dedi Rahmat Hidayat, S.H. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, " Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dugaan Pencurian 2 sepeda motor 1 unit sepeda motor merk honda beat street hitam dan 1 unit motor merk mio warna hijau. Penangkapan pelaku atas dasar LP / B - 31/VII/2022/SUMSEL/Res MURA/Sek Terawas tanggal 13 Juli 2022." Jelas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas (14/7/22)