Tujuh Tahun Buronan Sherly Berhasil Ditangkap Polres Muratara

 


MURATARA - Ungkap Kasus penangkapan buronan selama 7 (tujuh) tahun dalam kasus tindak pidana *Penganiayaan Berat* sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 2  KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHPidana (DPO) 


Pasalnya, tanggal 27 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB di Lahan kebun PT. Lonsum Riam Indah Estate Desa Biaro Baru Kec. Karang Dapo Kab. Muratara telah terjadi kasus Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh Tersangka SHERLY SAPUTRA dkk, dengan cara tersangka menembak korban dengan menggunakan senpi rakitan kecepek laras panjang dan mengenai Pinggang sebelah kiri, kemudian korban dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau, selanjutnya dirujuk ke RSUP Moh Husein Palembang dan dibawa lagi RS Charitas Palembang untuk penanganan lebih lanjut. 


Korban menjalani operasi di Rumah sakit sebanyak 4 kali dan dirawat selama 3 bulan di RS Charitas Palembang. Akibat Penembakan tersebut Korban SUBHA Bin Yani mengalami Cacat/menjadi lumpuh seumur hidup, memakai kursi roda dan korban mengeluh sakit/nyeri pada kaki/pinggang setiap hari serta kedua kaki tidak bisa digerakkan dan kaki korban menjadi kecil/mengecil. Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan kesehariaannya hanya ditempat tidur/dikursi roda dirumahnya dan diurus oleh isterinya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga sekarang ini sejak kejadian penembakan tersebut.


Adapun motif kejadian karena korban selaku PK kebun sawit, sebelumnya memergoki tersangka dkk yang mencuri buah sawit ditempat korban bekerja. Sehingga tersangka dkk merasa tidak senang dan keesokan harinya mendatangi korban yang sedang melakukan kontrol di lahan kebun dan ketemu tersangka dkk yang menanyakan dodos diambil security dan terjadi keributan di TKP, 


selanjutnya terjadilah Penembakan korban oleh Tersangka di TKP dengan senpi rakitan kecepek laras panjang yang mengenai pinggang sebelah kiri korban. Setelah Penembakan itu tersangka langsung melarikan diri dan  senpi tersebut dibuang tersangka ke semak-semak sejauh 1 km dari tkp penembakan. Tersangka kemudian melarikan diri bersama anak dan isterinya ke Propinsi Jambi dan bekerja menjadi sopir dan telah membuat KTP baru disana.


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra,  S.I.K didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan, "bahwa benar anggota Polsek Karang Dapo mendapatkan Informasi pelaku kasus Penganiayaan Berat yang telah Buron selama 7 (tujuh) tahun, yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Provinsi Jambi." Ujarnya


"Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP FORLIAMZONS, S.IP, M.H memerihtahkan Kanit Reskrim IPDA ANDY PRATAMA, SH, MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka diwilayah Propinsi Jambi tersebut dan setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, tepatnya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.30 WIB diketahui keberadaan tersangka dirumah kontrakkanya di Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama,  SH, MH bersama anggota tim, langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakkannya, pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap. Setelah ditangkap dan diborgol tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut." Jelas Kapolres Muratara (20/7/2022)

(Zai) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler