Muratara - Polres Muratara berhasil Ungkap Perkara Tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Pasalnya, Personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 jam 14:00 wib Di Sebuah Rumah yang berada di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Km. 80 Kel. Muara Rupit Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel didapati 1 (satu) orang yg berada di dalam rumah tersebut, selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat lainnya hingga ditemukan 1 ( satu ) buah pirek kaca yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, (satu) buah BONG (Alat hisap shabu), 1 (satu) buah kompor (Alat bakar shabu), 2 (dua) buah korek api gas.
Kemudian orang tersebut mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan adalah miliknya, selanjutnya berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari Keterangannya Pria tersebut bernisial IS 30 Tahun, Warga Dusun IV Desa Karang Waru Kelurahan Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK dalam Pers rilisnya menjelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat dengan status Tersangka sebagai Dugaan pembeli / pengedar Narkoba." Jelas Kapolres Muratara (9/7/25)