Diduga Mencuri motor dengan kekerasan Aan Ompong Warga Muratara di Tangkap Polisi

 

MURATARA - Polres Muratara berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.


Pasalnya, di kebun karet milik korban di simpang rawo Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap 1 unit sepeda motor jenis honda supra fit berwarna hitam milik korban yang diduga dilakukan oleh pelaku AAN OMPONG bersama dengan 2 (dua)  orang pelaku lainnya (DPO). (6/7/2022)

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban menggunakan 3 (tiga)  bilah senjata tajam jenis parang dan 1( satu)  buah senjata api mainan (korek api) kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah ) dan melapor ke polsek nibung dan menuntut sesuai dengan hukum berlaku. 


Setelah dilakukan penyidikan kemudian Kapolsek Nibung IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO, S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa dugaan pelaku AAN OMPONG sedang berada di rumanya di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. (5/8/22)


Selanjutnya Kapolsek Nibung IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO S.Tr.K bersama anggota berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut. 


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK melalui Kapolsek Nibung IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO S.Tr.K dalam rilis tertulisnya menjelaskan, benar telah mengamankan dugaan pelaku Pencurian dengan kekerasan. Pelaku diamankan berdasarkan pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / B-  21    / VII / 2022/ SPKT / Polsek Nibung / Res Muratara / Polda Sumsel, tanggal 19 Juli 2022. Kini pelaku sudah diamanakan di Mapolres Muratara untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (06/8/2022)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler